Gubsu: Tidak Boleh Ada Konser Saat Pilkada 2020

Gubsu: Tidak Boleh Ada Konser Saat Pilkada 2020
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melarang konser pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Edy meminta kampanye di daerah ini dilakukan dengan cara lain, mengingat masih tingginya penyebaran Covid-19.

"Saya pastikan, saya dukung KPU dan tidak boleh ada konser," kata Edy, Kamis (17/9).

Menurut Edy, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kampanye sebaiknya dilakukan dengan teknologi informasi, seperti menggunakan aplikasi.

"Tolong, pakai Zoom saja kampanyenya. Atau pakai doa saja, minta sama Tuhan biar dia menang," ucapnya.

Untuk diketahui, Sumut merupakan wilayah dengan jumlah daerah terbanyak menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Terdapat 23 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi, yakni: Kota Medan, Binjai, Pematang Siantar, Tanjungbalai, Sibolga dan Gunungsitoli.

Untuk kabupaten di antaranya adalah Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Karo, Labuhanbatu Utara, Nias Selatan, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, Samosir, Nias Barat, dan Pakpak Bharat.

BNPB menyatakan, 5 di antara 23 kabupaten/kota itu berisiko tinggi dalam penyebaran Covid-19. Daerah itu yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga.

Kabupaten/kota lainnya masuk ke dalam kategori risiko sedang, dan hanya dua daerah tidak terdampak dan tidak memiliki kasus.

Sebelumnya, Edy juga pernah mengingatkan agar KPU dan Bawaslu bertindak tegas dan menegakkan aturan setelah proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah memunculkan iring-iringan atau konvoi pendukung.

"Sebelum aparat hukum mengambil langkah terlalu jauh, KPU dan Bawaslu harus benar-benar bertanggung jawab dalam kesepakatan aturan-aturan yang sudah diberikan kepada tugas dan tanggung jawabnya KPU dan Bawaslu," tegas Edy beberapa waktu lalu.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi