Diberhentikan Sepihak

Kepala Dusun Akan Lakukan Gugatan ke PTUN Medan

Kepala Dusun Akan Lakukan Gugatan ke PTUN Medan
Juru bicara Kantor Hukum TRUST, Mhd Erwin SH bersama Kepala Dusun Desa Pekan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai. (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)

Analisadaily.com, Sei Rampah - Empat orang Kepala Dusun yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Ya benar, Kepala Dusun Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, atas nama Sopian, Muhammad Nasir, Ridwan Amir dan Muhammad Amin sudah memberikan kuasa tertanggal 18 September 2020 kepada kami untuk melakukan gugatan soal diberhentikannya mereka secara sepihak terhadap Kades Tanjung Beringin, Ir. Indra Syahputra," kata Juru bicara Kantor Hukum TRUST, Mhd Erwin SH.

“Kami mewakili pemberi kuasa dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pemberi kuasa selaku kepala dusun di desa Pekan Tanjung secara sepihak dan melawan hukum serta tanpa ada konfirmasi telah diberhentikan dari jabatan sebagai kepala dusun oleh dewan kepala desa Pekan Tanjung Beringin,” ujarnya.

Kata dia, Kepala desa Pekan Tanjung Beringin menerbitkan surat keputusan (SK), nomor 141/38/VIII/ 2020 tentang pemberhentian perangkat Desa/Kepala Dusun desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 31 Agustus 2020.

Berdasarkan rekomendasi dari Camat Tanjung Beringin nomor 18.41/140/1301/2020, tentang persetujuan pemberhentian perangkat Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin tertanggal 24 Agustus 2020.

Tim Hukum TRUST akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kepala desa Pekan Tanjung Beringin pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.

Dan untuk itu penerima kuasa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak atau berwenang melakukan segala usaha dan tindakan untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Untuk membuat dan menandatangani surat- surat gugatan permohonan surat perdamaian baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan membuat gugatan rekonvensi menerima dan menyerahkan jawaban replik duplik bukti surat membuat dan menjawab serta menandatangani somasi, menerima dan menolak sumpah, mendengarkan dan meminta putusan hakim mengajukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali membuat dan menandatangani risalah banding dan kontra memori banding.

“Risalah kasasi dan kontra memori kasasi serta risalah dan atau memori permohonan peninjauan kembali dan kontra permohonan peninjauan kembali meminta dijalankan putusan hakim serta melakukan segala sesuatu tindakan lain yang dianggap perlu sehubungan dengan tugas kuasa tersebut meskipun belum disebutkan dalam surat kuasa dan dianggap telah disetujui oleh pemberi kuasa," tutupnya.

(MZ/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi