BPJS Kesehatan Luncurkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran
Pimpinanan BPJS- Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Rita Masyitah Ridwan, saat memberikan keterangan Program Relaksasi Tunggakan iyuran peserta JKN-KIS, Sabtu (26/9). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapat keringanan melalui Program Relaksasi Tunggakan Iuran di masa pandemi Covid-19.

Bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, dengan membayar minimal 6 bulan ditambah 1 bulan (7 bulan), maka kepesertaan JKN-KIS langsung aktif.

“Sedangkan sisa tunggakan yang wajib dilunasi diberi waktu untuk melunasinya hingga Desember 2021,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Rita Masyita Ridwan, Sabtu (26/9).

Program tersebut sengaja diperuntukkan bagi peserta JKN-KIS Mandiri dan Badan Usaha yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

"Cukup membayar tunggakan enam bulan ditambah satu bulan berjalan, maka kepesertaannya bisa langsung aktif. Sedangkan untuk sisa tunggakan bukan berarti dihilangkan, melainkan peserta diberikan kelonggaran (melunasi) sampai dengan akhir Desember 2021," jelasnya.

Peserta yang menunggak tetap diminta melunasi tunggakannya dengan mengajukan cicilan sesuai kemampuan. Apabila sampai dengan 31 Desember 2021 tidak dilakukan pelunasan sisa tunggakan, maka pada 1 Januari 2022 status kepesertaan JKN-KIS menjadi tidak aktif.

"Untuk pelunasan tunggakan diberikan kelonggaran sampai dengan 31 Desember 2021. Bagi peserta yang ingin mengajukan keringanan, program relaksasi tunggakan iuran ini berlaku sampai dengan Desember 2020,” jelasnya.

Peserta JKN-KIS Mandiri yang ingin memanfaatkan Program Relaksasi Tunggakan ini, dapat mengajukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store maupun App Store, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan bisa juga melalui pelayanan Kantor Cabang BPJS terdekat.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan CHIKA, yakni pelayanan informasi melalui obrolan (chatting), VIKA (voice interaktif JKN), layanan informasi melalui mesin penjawab di nomor Care Centre 1500400.

PANDAWA (Pelayanan administrasi dengan Whatsapp) yakni layanan tanpa tatap muka atau kontak fisik (antara frontliner dan peserta) melalui media Whatsapp.

(FEL/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi