Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap Empat Orang di Multatuli

Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap Empat Orang di Multatuli
Polisi menunjukkan barang bukti dan keempat pelaku pemakai narkoba yang ditangkap dari Jalan Multatuli Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Empat orang pria yang diduga sebagai pemakai narkoba ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota saat melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Multatuli, Lingkungan I, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Keempat orang yang ditangkap masing-masing berinisial HS (42) warga Jalan Limau Manis Tanjung Morawa, MS (38) warga Jalan Multatuli, EM (31) warga Jalan Multatuli, dan H (26) warga Sidikalang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M. Ainul Yaqin mengatakan, GKN tersebut dilaksanakan pada Sabtu (19/9) malam. Saat itu pihaknya menerima informasi bahwa di kawasan Multatuli sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi itu, kemudian kita membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Kemudian tim langsung melakukan penggerebekan," kata Yaqin, Kamis (1/10).

Yaqin menuturkan, dari lokasi penggrebekan itu petugas menemukan empat pria yang sedang main judi domino. Selain itu petugas juga menemukan 5 am ganja kering, satu plastik kecil sabu-sabu, 3 buah bong dan beberapa plastik klip kecil kosong.

"Kami langsung mengamankan keempat orang tersebut berikut barang buktinya ke Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

"Keempat pria itu kami jerat Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (3) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Yaqin.

Yaqin menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Kota.

"Kegiatan tersebut akan terus kami lakukan untuk menekan orang-orang yang terlibat dengan barang haram tersebut," tandasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi