Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Labuhanbatu Ungkap Enam Kasus Narkoba

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Labuhanbatu Ungkap Enam Kasus Narkoba
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, saat memberikan keterangan hasil pengungkapan kasus yang menjadi skala prioritas, Kamis (24/3) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Rantauprapat - Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran mengungkap enam kasus dengan enam tersangka hasil dari tindak lanjut aduan masyarakat (dumas) terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.

"Tindak lanjut aduan masyarakat tersebut merupakan skala prioritas penindakan di Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (24/3).

Lebih lanjut Martualesi menjelaskan selama dua pekan terhitung 10 sampai 23 Maret 2022, Kapolres Labuhanbatu memberi perintah kepada Kasat Narkoba dan Kapolsek Kualuh Hulu agar bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait kamtibmas.

"Walaupun sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi, tetapi kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar," sebutnya.

Sebanyak enam kasus dengan enam tersangka penyalahgunaan narkoba sudah ditindak dengan barang bukti 11,5 gram sabu-sabu, timbangan elektrik dan sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.

"Adapun pengungkapan tersebut sebanyak dua kasus dan dua tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu," ujar Martualesi.

Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AM alias Cai (35) warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, HA alias Gogon (32) warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB (31) warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, RS alias Min warga Sonomartani Kualuh Hulu, RMS (25) dan HS alias Hasan (39) warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan.

"Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukas Martualesi.

(RA/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi