Gugatan Rp 1 Triliun Terhadap Plt. Gubernur Aceh Segera Disidangkan

Gugatan Rp 1 Triliun Terhadap Plt. Gubernur Aceh Segera Disidangkan
Pemasangan stiker kepada mobil pengguna BBM bersubsidi (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Gugatan class action terhadap Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, terkait kebijakan pemasangan stiker BBM melalui Surat Edaran Nomor 540/9186 yang diajukan oleh 24 penggugat akan mulai disidangkan awal pekan depan.

Gugatan yang diantaranya menuntut ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun kepada rakyat Aceh tersebut sebelumnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 5 Oktober lalu.

Gugatan dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN BNA tersebut diinisiasi oleh Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM). Plt. Gubernur Aceh sebagai Tergugat I, kemudian PT Pertamina sebagai Tergugat II dan Hiswana Migas Aceh sebagai Tergugat III.

Juru Bicara Penggugat/Inisiator GERAM, Syakya Meirizal menyampaikan, pihaknya telah menerima pemberitahuan atau panggilan sidang pertama dari pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Penasehat Hukum.

"Insya Allah sidang perdana akan dilaksanakan pekan depan di ruang sidang utama PN Banda Aceh. Tepatnya hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 mulai pukul 09.00 pagi sampai selesai. Informasi ini juga bisa diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh," ujar Syakya Meirizal di Banda Aceh, Senin (12/10).

Menyikapi rencana sidang pertama atas gugatan class action tersebut, lanjut Syakya, pihaknya mewakili seluruh penggugat memohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Aceh.

"Semoga gugatan ini dapat terus berlanjut ke proses pembuktian dan pemeriksaan para saksi. Harapan kita tentu saja tuntutan yang kita ajukan akan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim," harapnya.

Ini demi menjaga marwah rakyat Aceh yang harkat dan martabatnya telah direndahkan dan dirugikan oleh Plt Gubernur Aceh melalui kebijakan pemasangan stiker pada kendaraan pengguna BBM di Aceh.

Selain itu, ia berharap pihak Pemerintah Aceh agar responsif dan menghargai proses hukum terhadap gugatan tersebut. Karena gugatan ini terkait hajat hidup jutaan rakyat Aceh.

"Mereka harus bersedia hadir setiap ada panggilan dari pihak pengadilan. Dengan begitu kita berharap proses peradilan gugatan class action ini dapat berjalan lancar.

Sehingga putusan dari majelis dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dan kita sebagai penggugat komit akan menghargai apapun putusan majelis hakim," pungkas Syakya Meirizal.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi