Dalam UU Ciptaker, MPU Diberi Mandat Tetapkan Produk Halal di Aceh

Dalam UU Ciptaker, MPU Diberi Mandat Tetapkan Produk Halal di Aceh
Kantor MPU Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) akan menjadi lembaga yang menetapkan kehalalan produk di Provinsi Aceh.

Hal itu menjadi salah satu kemudahan berusaha dalam hal percepatan dan kemudahan sertifikasi jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

“Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang di Aceh akan diputuskan khusus oleh MPU,” kata Airlangga Hartarto dalam rapat sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (14/10).

Rapat tersebut diikuti oleh Plt Gubernur dan seluruh Pimpinan Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Asisten I dan Asisten III Setda Aceh, Kepala Disnaker Mobduk, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Selain itu seluruh pimpinan Forkopimda seluruh kabupaten dan kota se-Aceh.

Airlangga mengatakan, keputusan kehalalan produk itu nantinya akan disampaikan oleh MPU kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal diterbitkan oleh BPJPH paling lama dikeluarkan satu hari sejak fatwa kehalalan produk ditetapkan,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, ormas Islam, perguruan tinggi negeri dan swasta yang berada di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam dapat ikut memeriksa kehalalan sebuah produk.

“Pemerintah memberi peran kepada ormas Islam untuk menyediakan auditor halal,” terang Airlangga.

Selanjutnya, Airlangga mengatakan bahwa koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi