Dugaan Pemalsuan AJB Tanah, Ahli Waris Yayasan Al-Fuqon Lapor Polda Sumut

Dugaan Pemalsuan AJB Tanah, Ahli Waris Yayasan Al-Fuqon Lapor Polda Sumut
Ahli Waris Yayasan Al-Fuqon melapor ke Polda Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Ahli waris tanah Yayasan Al-Fuqon, Tebingtinggi, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara (Sumut), Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Kedatangan mereka bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berisial Z terkait jual beli tanah yang sebelumnya mengatasnamakan umat Islam Tebingtinggi.

Para ahli (pelapor) tersebut di antaranya adalah Suparman (66), Sumarni (63), Upit (55). Ketiganya warga Tebingtinggi.

"Jadi, kedatangan kita untuk melaporkan penipuan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh saudara Z dan notaris Rosalinda. Mereka telah memalsukan Akta Jual Beli (AJB) tanah para pelapor. Sebelumnya, tanah mereka dijual kepada Yayasan Al-Furqon dengan mengatasnamankan umat Islam Tebingtinggi. Namun belakangan, tanah tersebut dijadikan milik pribadi dengan AJB palsu tersebut," kata para pelapor melalui kuasa hukumnya Dana Riynaldi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (19/10).

Dana menceritakan, awalnya tanah milik ahli waris itu dibeli oleh Yayasan Al-Furqon diwakili oleh saudara Z atas nama umat Islam Tebingtinggi. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, pihak ahli waris mendapatkan bukti bahwasanya tanah tersebut dibeli secara pribadi oleh Z.

"Sehingga di sini banyak pihak ahli waris dirugikan. Karena awalnya tanah tersebut diperuntukkan untuk yayasan. Karena di tanah itu ada kuburan, ada masjid, termasuk tanah yang dijadikan yayasan ini memang oleh pewaris untuk sosial. Karena ada kuburan dan masjid. Jadi, dari transaksi jual beli ini ada kebohongan, makanya kita laporkan penipuan ini karena AJB-nya," jelasnya.

Dana mengungkapkan, pembelian tanah tersebut terjadi pada tahun 2000, dengan Z sebagai perwakilan Yayasan Al-Furqon bukan nama pribadi. Namun, kemudian tahun 2007 terbit AJB bahwasanya tanah tersebut dibeli oleh Z secara pribadi.

"Di situ kita menduga ada rangkaian kebohongan. Karena mengatasnamakan Yayasan Al-Furqon. Ternyata mengambil alih. Harusnya di AJB itu harus nama yayasan bukan pribadi. Tapi di sini namanya pribadi. Kemudian untuk pemalsuan surat AJB-nya terbit produk notaris. Padahal, di sini ahli waris tidak mengenal sama sekali notaris Rosalinda dan tidak pernah ada penandatanganan AJB dan stempel sidik jarinya," ungkapnya.

Atas hal tersebut, disebutkannya, pihak ahli waris merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Sumut dengan nomor STTLP : 2009/X/2020/SPKT II/Polda Sumut tentang penipuan dan pemalsuan data.

"Semoga kasus ini segera diproses dan secepatnya terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Dana.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi