Penjelasan Menaker Soal Upah Minimum Tidak Naik Pada 2021

Penjelasan Menaker Soal Upah Minimum Tidak Naik Pada 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan peserta pelatihan di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Analisadaily.com, Jakarta - Alasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak naik pada 2021 karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen," kata Ida, dilansir dari Antara, Kamis (29/10).

Dijelaskan Menaker, selain itu, berdasarkan data analisis hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Masih dalam survei yang sama, juga ditemukan sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

"Itu beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa keluarnya surat edaran tersebut," ujarnya.

Pada intinya, sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut juga dibahas dengan dewan pengupahan nasional.

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Tidak terkecuali di Jakarta juga diarahkan UMP 2021 untuk tidak mengalami kenaikan dari UMP 2020 dengan berkaca pada kondisi ekonomi Ibu Kota yang anjlok akibat Covid-19. UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.349 per bulan. Angka ini naik sekitar 8,51 persen atau setara Rp 335.376 dibanding UMP 2019.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi