Sekitar 80 Persen Lahan Food Estate Akan Dikelola Masyarakat

Sekitar 80 Persen Lahan Food Estate Akan Dikelola Masyarakat
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi lumbung pangan di Kabupaten Humbang Hasundutan beberapa waktu lalu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Luas lahan food estate atau lumbung pangan yang akan direalisasikan di empat kabupaten di Sumatera Utara segera diumumkan.

Saat ini tahapan alih fungsi hutan yang sedianya seluas 61.042 hektare sedang dalam tahapan penelitian tim ahli yang terdiri dari LIPI, Universitas Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Sumut dan instansi terkait lainnya.

"Tim ahli itu telah turun ke lokasi selama 10 hari. Saat ini tim ahli sudah buat berita acara penelitian dalam rangka usulan perubahan dalam fungsi hutan agar bisa digunakan untuk lahan food estate di Kabupaten Humbahas, Taput, Tapteng dan Phakpak Bharat," kata Plt. Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto, di Medan Jumat (6/11).

Menurutnya dari 61.042 hektare hutan yang diusulkan untuk berubah fungsi jadi areal food estate, tidak mungkin seluruhnya dapat terealisasi. Sebabnya adalah status hutan tak semua boleh dialihfungsikan.

Hal itulah yang kini sedang dikaji, diteliti dan dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak menyalahi aturan dan mencegah dampak buruk lingkungan maupun sosial.

Secara rinci, sambungnya, usulan alih fungsi lahan food estate itu tersebar di empat Kabupaten, yakni Kabupaten Humbahas seluas 23.225 ha, Kabupaten Taput seluas 16.833 ha, Kabupaten Tapteng seluas 12.665 ha dan Kabupaten Phakpak Bharat seluas 8.329 ha.

"Luas lahan pastinya yang bisa dialihfungsikan akan dipaparkan pada 13 November ini di Jakarta," jelas Herianto.

Namun yang pasti, Dinas Kehutanan Sumut dan empat kabupaten terkait sangat mendukung program food estate yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2020 di Kabupaten Humbahas. Seluas 1.000 hektare lahan telah digarap untuk tanaman kentang, bawang putih dan bawang merah.

"Pak Gubernur Edy Rahmayadi sangat serius mensukseskan food estate ini, dan didukung oleh para bupati terkait. Terlebih ini sudah jadi atensi dan program nasional. Ke depan Gubsu bahkan minta seluruh kabupaten di Sumut menyiapkan lahan food estate-nya masing-masing," sambung Herianto.

80 Persen Dikelola Masyarakat

Lantas siapa yang akan punya hak mengelola lahan food estate itu kelak?

Mengutip statement Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, pengelolaan lahan lumbung pangan adalah 80% masyarakat, sementara 20 % sisanya dikelola perusahaan.

"Satu kepala keluarga diberi hak mengelola lahan seluas 1 hektare. Tidak boleh dijual. Dan untuk pengelolaan ini juga akan diteliti lagi oleh tim ahli tadi, apakah benar bisa dikelola masyarakat atau perusahaan," terang Herianto yang sudah 24 tahun bertugas di Dinas Kehutanan.

Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi di suatu kawasan. Food estate juga dapat menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan, dan distribusi pangan.

Inti manfaat dari pengelolaan food estate adalah menurunkan harga bila pangan yang dihasilkan melimpah.

Lebih dari itu, food estate bakal bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah produksi sektor pertanian lokal. Penyerapan tenaga kerja akan meningkat hingga angka 34%. Petani juga bakal bisa mengembangkan usaha tani dengan skala lebih luas.

Sistem sentra produksi, pengolahan dan pedagangan juga bakal terintegrasi. Ekspor pangan ke luar negeri pun bakal turut terbuka.

(HERS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi