Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi Banyak Rusak Sebelum Dipakai

Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi Banyak Rusak Sebelum Dipakai
Bilik sterilisasi Covid-19 di Kantor DPRD Dairi yang sudah rusak sebelum digunakan (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)

Analisadaily.com, Sidikalang - Bilik sterilisasi pencegahan Covid-19 yang dibuat Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi banyak rusak sebelum dipakai.

Pantauan Analisadaily.com, Rabu (11/11), ruangan mini bernama Plasma Decontamination Station (PDS) atau decontamination portabel station itu antara lain tak berfungsi di Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesbangpol dan Puskesmas Batang Beruh.

Sementara di Dinas Kesehatan, bilik itu diletakkan bersama barang rongsokan di bagian belakang gedung dan tidak dimanfaatkan.

Seorang staf di Sekretariat DPRD Dairi yang minta namanya tidak disebut mengatakan, produk itu tiba pekan lalu. Namun sejak diantar hingga sekarang tidak bisa dioperasikan. Pintunya tak bisa ditutup lantaran mereng dan rangkaiannya rusak.

Sementara di Kantor Kesbangpol Dairi, pintu bilik sterilisasi tidak bisa ditutup dan karet katrol terlepas. Di Kantor Dinas Pendidikan rangkaian dindingnya justru tidak simetris dan lepas.

Bilik tersebut tampak berfungsi di Kantor Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes).

Kepala Dinas Kesehatan Dairi, Ruspal Simarmata, ketika ditanya alasan barang tersebut rusak sebelum dipakai, justru mengarahkan agar hal itu ditanyakan kepada Sekretaris Dinas Kesehatan.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Dairi, Frisda Turnip, mengatakan barang itu dikirim dari Jakarta.

"Sangat sensitif terhadap kerusakan, tersengol sedikit bisa rusak," ujarnya.

Dia pun tak menampik banyak bilik yang mengalami kerusakan sebelum dipakai.

Dari jumlah 70 bilik yang dibeli, Frisda tidak tahu berapa anggaran yang digelontorkan untuk belanja tersebut. Dia juga tidak mengetahui perusahaan yang membelinya.

Berdasarkan dokumen serah terima barang dari Dinas Kesehatan tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangani Melki Nikson Siahaan selaku pihak pertama, diterangkan bahwa pihak penerima (pihak kedua) menjadi penanggung jawab inventaris. Bertanggung jawab atas seluruh risiko yang melekat dan bertanggung jawab atas kehilangan inventaris tersebut dengan sanksi sesuai perundang-undangan.

(SSR/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi