Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tanjung Morawa

Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tanjung Morawa
Salah seorang pengedar sabu yang ditangkap Polsek Tanjung Morawa (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjung Morawa - Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa meringkus dua pengedar sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Bandar Labuhan Bawah.

Tersangka berinisial AN (27) merupakan warga Desa Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa dan B warga Jalan Tirta Deli, Tanjung Morawa A.

Keduanya ditangkap berikut barang bukti 1 paket sabu-sabu, Selasa (10/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada pengedar sabu-sabu yang akan melakukan transaksi di sebuah rumah di Dusun I, Gang Duku III, Desa Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dengan sigap tim langsung bergerak ke lokasi dimaksud. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menangkap kedua tersangka.

Pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut memang untuk diperjualbelikan.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin yang dikonfirmasi Rabu (11/11) membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti berupa satu paket berisikan narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung, Rabu (11/11).

"Pelaku bersama barang bukti sudah kita limpahkan perkaranya ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi