Polsek Stabat Ringkus Seorang Pengedar Narkoba

Polsek Stabat Ringkus Seorang Pengedar Narkoba
Seorang pengedar narkoba yang diciduk petugas Polsek Stabat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Wampu - Petugas dari Polsek Stabat meringkus seorang pengedar narkoba berikut barang buktinya di Dusun IV Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka berinisial PN alias Praja (26) polisi juga menyita barang bukti 9 bungkus kecil plastik klip bening berisi sabu-sabu, 2 bungkus sedang plastik klip bening berisi sabu-sabu, 4 plastik klip kosong dan dompet.

"Tersangka kita amankan berkat adanya informasi dari masyarakat," kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Minggu (17/4).

Menurutnya pada hari Sabtu (16/4) sekitar pukul 14.30 WIB, personel Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IV Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera Ginting dan personel Unit Reskrim Polsek Stabat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku," jelasnya.

Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, dilakukan pengintaian di lokasi tersebut hingga petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berjalan kaki di samping sebuah rumah kosong.

Seketika petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan sejumlah barang bukti. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Malam itu tersangka dan semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Stabat dan kasusnya akan dilimpakan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut," pungkas Joko.

(HPG/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi