Jadi Korban Penipuan Modus Sewa Kamera, Wartawati di Medan Lapor Polisi

Jadi Korban Penipuan Modus Sewa Kamera, Wartawati di Medan Lapor Polisi
Korban penipuan dan penggelapan kamera menunjukkan laporan polisi, Jumat (20/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang wartawati menjadi korban penipuan dalam penyewaan kamera beberapa waktu lalu oleh pelaku mengaku bernaung di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Awalnya, pelaku mengaku kepada korban sedang melakukan proyek revitalisasi di bawah Kementerian Pendidikan. Atas peristiwa itu, korba melaporkannya ke pihak kepolisian.

Korban yang merupakan wartawati salah media di Kota Medan, Nur Apriliana Boru Sitorus (23) mengambil jalur hukum atas musibah yang dialaminya. Tidak hanya dirinya, 4 orang lainnya yang juga menjadi korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Nur atau yang akrab disapa Nona menceritakan, awalnya ia tertarik dengan kerja sama dalam penyewaan kamera. Para pelaku mengaku bernaung di LIPI tengah melakukan proyek revitalisasi di bawah Kementerian Pendidikan.

Dengan modus hendak melakukan riset dan membutuhkan kamera, para korban pun tertarik dengan tarif yang dijanjikan pelaku yakni Rp 250 ribu perharinya.

"Kami jumpa dengan oknum berinisial AR berlangsung pada 12 Oktober 2020, di salah satu cafe di Jalan Setia Budi. Jadi sebelumnya memang sudah membahas ini. Kamera awalnya saya serahkan kepada kawan saya, yang juga jadi korban. Awalnya sistem percaya, karena kenalnya dengan AR melalui kawan yang juga satu profesi," katanya, Jumat (20/11).

Nona menuturkan, penyerahan kamera itu terjadi pada 26 Juni 2020 lalu. Karena saat itu Nona sedang ada liputan, kamera miliknya dititipkan ke kawan yang juga jadi korban.

"Pagi itu saya ada liputan. Jadi kamera saya titip sama rekan saya yang juga jadi korban. Awalnya kan perjanjian tanpa hitam di atas putih, sewa menyewa selama dua pekan. Namun karena hingga kini tidak jelas, jadi saya ketemuan sama AR tanggal 12 Oktober dan langsung kami buat hitam di atas putih," tuturnya.

Dari kejadian itu, rencana akan dikembalikan AR pada 23 Oktober 2020 paling lambat untuk mengembalikan kamera.

"Ini sudah lewat. Dan hingga kini tidak ada kejelasan. Kalau total korban kami ada tiga orang. Tapi karena tidak ada kejelasan, saya mengambil jalur hukum," ucapnya.

Kemudian Nona mengambil langkah hukum dan melaporkan pelaku dengan bukti Laporan Polisi STTLP/2873/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan.

"Selama perjanjian, AR ini tidak ada memberikan uang sewa sedikitpun. Intinya saya tetap mengambil jalur hukum untuk menuntaskan kasus ini," tegas Nona.

Nona mengungkapkan bahwa kamera miliknya tersebut yang sampai saat ini belum dikembalikan adalah Sonny A 6000 (mirroles). Atas kasus yang telah dilaporkan Nona kepada pihak kepolisian, dirinya meminta agar para pelaku segera ditangkap.

"Saya berharap polisi dapat tangkap pelakunya. Karena pelakunya masih berada di Medan," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi