Polsek Beringin Tangkap Pelaku Penggelapan Ribuan Telur

Polsek Beringin Tangkap Pelaku Penggelapan Ribuan Telur
Kapolsek Beringin, Iptu Dony Simanjutlntak (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Beringin - Tim Reskrim Polsek Beringin menangkap seorang pelaku penggelapan ribuan telur ayam di daerah Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku berinisial KNH (48) warga Kompleks Perumahan Sidempuan Baru, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, saat ini sedang diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi dihimpun, penangkapan tersangka berdasarkan pengaduan korban, Dewiwaty (33) warga Dusun VI, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Peristiwa terjadi pada Rabu (18/12) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil telur ayam eropa sebanyak 200 ikat atau sebanyak 60.000 butir.

Pelaku berjanji kepada pelapor akan membayar uang telur ayam tersebut setelah habis terjual. Meski telur ayam yang diambil sebelumnya belum dibayar, namun pada Minggu (29/12) sekira pukul 09.30 WIB pelaku datang lagi ke rumah korban.

Pelaku meminta telur ayam sebanyak 120 ikat, dan pelaku berjanji akan membayar keseluruhan uang telur ayam milik pelapor yang sudah diterima setelah telur tersebut habis terjual keseluruhannya.

Dua kali mengambil telur dan juga belum dibayar, lagi-lagi pelaku datang menemui korban meminta telolur ayam sebanyak 120 ikat lagi kepada pelapor, dan pelaku berjanji akan membayar telur ayam tersebut.

Karena pelaku berjanji akan melunasi semua telur ayam yang telah diambilnya tersebut, pelapor memberikan telur ayam yang diminta oleh pelaku tersebut.

Namun setelah pelaku mengambil telur ayam milik pelapor sebanyak 3 kali, sebanyak 440 ikat atau 132.000 butir, pelaku tidak mau membayar telur ayam milik pelapor tanpa alasan yang jelas.

Korban berupaya menagihnya dengan menghubungi nomorhhandphone pelaku, namun tidak dijawab. Tidak terima karena merasa ditipu pelaku, korban melaporkan pelaku ke Polsek Beringin Polresta Deliserdang dengan kerugian berkisar Rp 174 juta.

Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang, Iptu Dony Simanjuntak, saat dikonfirmasi, membenarkan tersangka diamankan dari rumahnya di Padang Sidempuan.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat tanggal 1 Feberuari 2020. 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat tanggal 29 Desember 2019. 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 200 ikat tanggal 18 Desember 2019, juga disita," pungkasnya, Senin (30/11).

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi