Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2020 (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)
Analisadaily.com, Pantai Cermin - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai, Selasa (15/12) di Aula Pantai Woong Rame, Kecamatan Pantai Cermin.
Rapat pleno dibuka langasung oleh Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya, didampingi anggotanya, Fuad Hasan Lubis, dan Bayu Afrianto, serta sekretaris KPU Sergai, Darma Eka Subakti.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sergai, Agusli Matondang, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatung, beserta jajarannya.
Selain itu, hadir juga Panitia Pemilihan Kecamtan (PPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan se-Kabupaten Sergai, serta saksi dari 2 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sergai.
Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara dilaksanakan atas keputusan KPU Sergai nomor 145/PP.01.2-Kpt/1218/KPU-kab/IX/2019 tentang pedoman, tahapan, jadwal dan penyelenggara Pilkada Bupati dan Wabup Sergai tahun 2020.
"Acara yang kami gelar ini, pertama rekapitulasi perolehan suara Paslon, kemudian dilanjutkan dengan penetapan hasil penghitungan suara. Semuanya, mengacu dengan surat keputusan KPU Sergai," kata Erdian.
Pantauan, sedang berlangsung KPU Sergai masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dibacakan satu persatu oleh PPK dari 17 kecamatan se-Kabupaten.
(MZ/RZD)