Ketua Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan tidak ada menangani pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan 2020 berlangsung.
"Selama tahapan Pilkada Asahan berlangsung tidak ada pelanggaran Prokes Covid-19 yang kami tangani," ungkap Ketua Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton, Senin (21/12).
Saat tahapan Pilkada Asahan berlangsung, khususnya tahapan kampanye, semua Pasangan Calon (Paslon) mematuhi Prokes Covid-19, sehingga pelanggaran protokol kesehatan berhasil ditekan hingga ke tingkat para paslon, tim sukses, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Ini menunjukkan sinergi dan kerja sama yang tinggi dalam menyukseskan penyelenggara Pilkada dengan patuh Prokes Covid-19 sesuai aturan yang ada, terutama parpol-parpol peserta Pilkada secara responsif mendukung penegakan protokol kesehatan lewat kebijakan resmi," ujarnya.
Lebih lanjut Khomaidi menyebutkan, dengan tidak adanya pelanggaran Prokes Covid-19, ini mencerminkan efektifnya gerakan masif perjuangan melawan Covid-19 yang antara lain didorong oleh partisipasi aktif paslon dan timses untuk menjalankan materi kampanye yang sudah ditetapkan dalam aturan.
"Berkat kerja sama antara Paslon, timses, KPUD Asahan dan Bawaslu bisa menerapkan Prokes Covid-19 Pilkada berjalan dengan lancar tampa ada hambatan yang seperti tidak adanya terinfeksi Covid-19 dari pihak penyelenggara mau pun Paslon," ujarnya.
(ARI/RZD)