Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Libur Nataru

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Libur Nataru
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (ANTARA/ HO-Polri)

Analisadaily.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Maklumat diterbitkan 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penerbitan Maklumat Kapolri bertujuan memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran penularan virus corona," kata Argo, dilansir dari Antara, Kamis (24/12).

Disebutkan, maklumat dikeluarkan karena mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali, dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.

Maklumat bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Maka itu, Kapolri Idham mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.

Melalui maklumat, Kapolri menyebut, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Idham Azis telah menerbitkan 2 kali maklumat Kapolri soal Covid-19, pertama tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020 dan kedua tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi