Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi, memimpin upacara PDTH salah seorang anggotanya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang personelnya, Senin (28/12).
Personel yang diberhentikan, Bripka SH sebagai Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang tidak hadir dalam upacara tersebut atau In Absensia.
Dengan demikian tidak dilakukan penanggalan seragam dinas Polri dan digantikan dengan penanggalan foto personel tersebut yang dibawa ke hadapan pejabat yang berwenang di tengah-tengah upacara berlangsung.
Dalam kesempatan itu Yemi Mandagi kembali mengingatkan seluruh anggotanya agar tidak melanggar ketentuan.
"Karena kita diikat oleh kode etik profesi Polri dan disiplin. Berbuatlah hal yang baik bagi diri kita sendiri, orang lain maupun organisasi Polri serta jauhi narkoba," tegasnya.
"Jangan kita diberhentikan dari dinas Polri karena hal-hal sepele, cukup hal semacam ini terjadi di tahun 2020," sambungnya.
Yemi pun menyayangkan dan menaruh rasa prihatin terhadap personel yang diberhentikan tersebut. Namun keputusan PTDH yang diambil sudah melalui proses panjang.
Menurutnya personel tersebut tidak menunjukkan perubahan untuk lebih baik sehingga langkah ini harus dilaksanakan dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.
"Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personel Polresta Deli Serdang, bekerjalah dengan baik, bersyukur dengan apa yang kita peroleh, ingat keluarga di rumah, anak, istri dan orang tua kita serta tak lupa selalu berdoa. Bagi personil yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik, jangan sampai hal itu yang terjadi pada diri Anda," pungkasnya.
(KAH/EAL)