AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri

AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Setelah menjalani sidang komisi etik yang digelar di Mapolda Sumut, Selasa (2/5), memutuskan AKBP Achiruddin mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken, saksi-saksi, termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester,” kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5).

Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam hal tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.

Achiruddin, kata Panca, terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan. “Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami,” ujar Panca.

Selain PTDH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Dia dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan korban terluka cukup parah.

“Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka. Termasuk,

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi