Dituntut 1,5 Tahun, Penasihat Hukum Bantah Ada Pelanggaran

Dituntut 1,5 Tahun, Penasihat Hukum Bantah Ada Pelanggaran
Dituntut 1,5 Tahun, Penasihat Hukum Bantah Ada Pelanggaran (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut empat terdakwa kasus pengalihan lahan PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) masing-masing satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2026).
Para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Keempat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deliserdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
JPU menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang terkait perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP tanpa mengacu pada ketentuan Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN. “Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JPU.
Dari keempat terdakwa, hanya PT NDP dalam hal ini diwakili Iman Subakti selaku direktur yang dibebani untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp263 miliar. Sedangkan tiga terdakwa lainnya tidak dibebani uang pengganti karena disebut telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan Rabu, 20 Mei 2026.
Copy Paste
Penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan, menilai tuntutan JPU hanya mengulang isi dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, uraian tuntutan jaksa sekadar “copy paste” dari dakwaan sebelumnya dan dijadikan seolah-olah sebagai fakta persidangan.
Ia menegaskan, fakta yang muncul di persidangan justru berbeda dengan dalil jaksa, khususnya terkait status perkara yang disebut sebagai perubahan hak.
“Semua saksi di persidangan menyatakan itu adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Prosesnya juga sudah sesuai prosedur,” ujar Julisman usai sidang.
Menurutnya, karena perkara ini merupakan pemberian hak, maka tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen sebagaimana yang didalilkan jaksa. Kewajiban penyerahan 20 persen juga belum dapat dilaksanakan lantaran belum adanya petunjuk teknis serta kesiapan negara, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menerima penyerahan tersebut, sehingga sesungguhnya belum terjadi kerugian keuangan negara dan atau perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang
Bahkan lahan untuk kewajiban tersebut telah dipersiapkan dan diplotting sekitar 18 hektare lebih.
Julisman menilai tuntutan jaksa seharusnya berpedoman pada fakta persidangan, bukan hanya berdasarkan dakwaan awal. Karena itu, pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan yang akan diajukan kepada majelis hakim pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan sampaikan bahwa ini bukan perubahan hak, tetapi pemberian hak, sehingga tidak ada kewajiban 20% kepada negara dan bahwa mekanisme perubahan hak bukanlah satu-satunya cara yang dibenarkan untuk memberikan HGB, terlebih lagi mekanisme perubahan hak tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2020 karena pada 8 Desember 2020 (atau pada saat pelaksanaan inbreng) Permen ATR No.18 Tahun 2021 belum terbit”, jelasnya sembari berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas terhadap terdakwa.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi