Penenrtiban Pemakaian ABT Disperindag Sidak Pabrik KIM (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan-Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik di Kawasan Industri Medan (KIM) di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Rabu (6/5).
Kami menugaskan Bidang Hidrogeologi dan Mineral Batubara (HMB) bersama Tim Terpadu melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan air bawah tanah (ABT) di kawasan itu," ujar Kepala Disperindag ESDM Sumut Dedi Jasmin Putra Harahap kepada Analisadaily.com, Minggu (10/5/26).
Menurutnya, sidak itu dilaksanakan guna menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/690/KPTS/2025 tentang Tim Terpadu Penertiban Pemakaian Air Bawah Tanah di Kawasan Industri Medan.
Dalam tim tersebut, Dinas PPESDM Provsu bertindak sebagai ketua dengan melibatkan OPD terkait dari Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dikatakannya, Tim Terpadu melakukan inspeksi langsung ke sejumlah perusahaan di KIM memeriksa sumber penggunaan air.
Perusahaan yang masih memanfaatkan air bawah tanah akan diarahkan menghentikan penggunaannya dan dilakukan penutupan sumur, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
"Langkah ini merupakan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan daya dukung air tanah di kawasan industri," paparnya.
Seluruh tenant diimbau menggunakan pasokan air resmi yang telah disediakan oleh pengelola PT KIM demi menciptakan industri yang tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
(ARU/NAI)











