Polres Palas Tangkap Pemilik Sabu di Salah Satu Penginapan

Polres Palas Tangkap Pemilik Sabu di Salah Satu Penginapan
Pemilik sabu ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Seorang warga Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, MAH (40), ditangkap Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) di salah satu penginapan.

MAH ditangkap di salah satu penginapan yang berada di Sibuhuan Baru, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, karena kedapatan memilikinarkotika jenis sabu.

"Tersangka kita tangkap dari lokasi penginapan di Sibuhuan," kata Kasatres Narkoba Polres Palas, AKP Agus M Butarbutar, Selasa (29/12).

Saat ditangkap, dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu seberat 0,77 gram, satu set alat isap sabu atau bong.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 214.000, 1 jarum, dan mancis, serta 1 unit HP lipat.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakatyang menyebut di kamar nomor 25 penginapan Sibuhuan diduga ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung mendatangi lokasi. Kemudian melakukan penangkapan terhadap MAH serta mengamankan berikut barang bukti.

“MAH dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Palas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandasnya.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi