Juru bicara Rektor USU Terpilih, Edy Ikhsan (kanan) bersama kuasa hukum Rektor USU terpilih Hasrul Benny Harahap (kiri) memberi keterangan, Sabtu (16/1). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dr. Edy Ikhsan menyesalkan beredarnya di tengah masyarakat salinan putusan Rektor USU tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin Dalam Kasus Plagiarisme.
Sampai sekarang, juru bicara Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) Periode 2021 - 2026, Muryanto, itu mengatakan, salinan SK yang diterbitkan rektor belum ada di tangan Muryanto.
Sehingga, ia menyayangkan jika publiklah yang lebih dulu mengetahui SK itu lewat media sosial maupun konferensi pers yang digelar.
"Karena niat baik rektor terpilih ini adalah dia tetap menahan diri dari semua serangan dan dari semua pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang memang juga berada di dalam lingkup Universitas Sumatera Utara," kata Edy, Sabtu (16/1).
Menurut dia, semua pihak menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian terkait permasalahan itu. Kata dia, hal itu perlu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan yang terjadi di USU.
"Jadi sekali lagi, saya mau sampaikan, bahwa dalam konteks ini sebaiknya semuanya menahan diri," kata dosen Fakultas Hukum USU itu.
Soal SK yang diterbitkan Rektor USU, Runtung Sitepu, Edy menegaskan, SK nomor 82 itu belum bersifat final dan mengikat. Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.
Ia menambahkan, masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya.
"Mengingat SK tersebut memiliki potensi digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi," tambahnya.
(JW/CSP)