Prof Dr Ningrum Sirait: Kasus Dugaan Plagiat Harusnya Dilakukan dengan Mengedepankan Due Process of Law

Prof Dr Ningrum Sirait: Kasus Dugaan Plagiat Harusnya Dilakukan dengan Mengedepankan Due Process of Law
Prof Dr Ningrum Sirait. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Semua universitas menghadapi tantangan, dan tidak ada universitas yang tidak menghadapi masalah dalam penyelenggaraan tugasnya.

Bagaimana dengan proses pemilihan rektor yang sudah selesai? Kenapa isu plagiarisme tiba tiba muncul justru sesudah adanya pemenang pemilihan yang notabene proses ini terjadi di dalam mekanisme penjaringan dan pemilihan oleh USU sendiri.

Mencuatnya ke publik kasus kontroversial dugaan self plagiat yang dituduh dilakukan Rektor Terpilih USU Muryanto Amin menjadi pertanyaan besar bagi kaum akademik.

Sebab perkara sejenis ini harus diperlakukan dengan pendekatan yang bersifat hati hati, mengedepankan pendekatan yang berazaskan Due Process of Law atau proses yang berkeadilan karena akan banyak menimbulkan dampak.

Selain itu untuk menelusuri perkara ini harus memegang asas 'audi alteram partem' maknanya semua pihak diberikan kesempatan yang sama dalam prosesnya untuk mengemukakan bukti dan argumentasi”.

Hal ini disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLI dalam menjawab pertanyaan wartawan via Whatsapp Rabu (20/1).

Dia menyampaikan dengan melihat kepada seluruh fakta dan proses yang sedang terjadi di USU menurutnya esensi perkara yang terjadi ini pada dasarnya adalah berkaitan dengan etika akademik.

"Dimana hal perkara sejenis ini harus diperlakukan dengan pendekatan yang bersifat sangat hati hati karena dampak dari perkara tersebut bukan hanya bersifat hukuman tetapi adanya unsur social sanction yang mengikutinya.

Sanksi juga bukan hanya berdampak pada yang bersangkutan tetapi dalam dampak lebih luas menyangkut universitas itu sendiri" papar wanita yang memperoleh S2 Master of Legal Institution dari University of Wisconsin Amerika Serikat ini.

Untuk itu kata Ningrum, penting sekali adanya due process of law yang berkeadilan karena ini menyangkut mengenai putusan terhadap nasib seseorang dan termasuk institusinya.

"Esensi dari due process of law adalah setiap penegakan dan penerapan hukum harus sesuai dengan persyaratan konstitusional serta harus mentaati hukum. Oleh sebab itu, dalam due process of law tidak memperbolehkan adanya pelanggaran hanya dengan melihat suatu bagian hukum saja, tetapi melihat prosesnya secara keseluruhan yang lengkap"

Oleh karenanya lanjut Ningrum, penanganan perkara ini harus dengan prinsip memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak yang berperkara.

Upaya ini dilakukan untuk dapat didengar secara adil yang dikenal dengan azas audi alteram partem, tidak menggunakan cara cara yang represif atau abuse of power.

Dalam permasalahan ini, Ningrum berharap agar pemeriksaan suatu proses hukum berpegang teguh dan taat pada asas berkeadilan dan harus sesuai peraturan yang berlaku.

"Asas harus selalu dipegang teguh dan penegakan hukum tersebut dimana azas hukum diwujudkan dengan proses yang mengedepankan due the process of law, berkeadilan sehingga mampu melindungi hak asasi para pihak dan sekaligus mengawasi dari abuse of power atau kesewenang-wenangan sehingga mampu memberikan keputusan yang seadil adilnya dengan melihat kepentingan yang lebih besar lagi dan dalam hal ini adalah kepentingan universitas, akademik dan terutama dunia pendidikan. Proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah kata kunci dari penerapan due process of law dimaksud," ujarnya.

Bahwa Rektor USU membentuk Tim Penelusuran Dugaan Plagiat Muryanto Amin yang dibentuk Rektor Universitas Sumatera Utara baik saja sepanjang tunduk pada peraturan yang berlaku dan wajib sesuai dengan aturan yang ada di Statuta USU.

Tim Penelusuran beranggotakan Guru Besar tetap USU sesuai dengan isi ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara. Karena sudah diatur, maka bukan hanya Rektor sebagai organ universitas tetapi bahkan seluruh pemangku kepentingan USU wajib tunduk pada PP tersebut.

Akhirnya, Ningrum berharap agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan agar energi civitas akademika USU dapat digunakan untuk membangun USU lebih baik lagi. Berikan kesempatan kepada pihak Kemendikbud sesuai kewenangannya.

Keputusan Kemendikbud sesuai dengan keputusan rapat MWA menjadi gong terakhir untuk memberi kepastian hukum kepada USU dengan segala konsekwensinya. Dengan adanya pimpinan yang defenitif maka proses akademik di USU tidak terganggu, berjalan lancar tidak terkendala.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi