India Peringatkan Perusahaan Media Sosial AS

India Peringatkan Perusahaan Media Sosial AS
Logo aplikasi Twitter dan Koo pada layar smartphone (Reuters/Dodo Ruvic)

Analisadaily.com, New Delhi - Menteri Teknologi India, Ravi Shankar Prasad, memperingatkan perusahaan media sosial Amerika Serikat untuk mematuhi undang-undang.

Peringat itu disampaikan sehari setelah konfrontasi antara pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dan Twitter terkait regulasi konten.

Berbicara di Parlemen pada hari Kamis (11/2), Ravi Shankar Prasad menyebut nama Twitter, Facebook, LinkedIn dan WhatsApp dan mengatakan, mereka dipersilakan untuk beroperasi di India, tetapi hanya jika mereka bermain sesuai aturan India.

“Anda harus mengikuti Konstitusi India, Anda harus mematuhi hukum India,” kata Prasad dilansir dari Reuters.

India menegur Twitter pada hari Rabu setelah raksasa media sosial AS itu menolak untuk sepenuhnya mematuhi perintah pemerintah untuk menghapus lebih dari 1.100 akun dan posting-an yang diklaim New Delhi menyebarkan informasi yang salah tentang protes petani terhadap reformasi pertanian baru.

Twitter mengatakan, tidak memblokir semua konten karena diyakini arahan itu tidak sejalan dengan hukum India.

Itu memicu kecaman dari kementerian teknologi India dan seruan dari politisi untuk mendesak pengikut mereka untuk bergabung dengan saingan lokal Twitter, Koo.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi