Kapolda Sumut Diminta Ambil Alih Kasus Pemukulan Aktivis Anti Korupsi Sergai

Kapolda Sumut Diminta Ambil Alih Kasus Pemukulan Aktivis Anti Korupsi Sergai
Muslim Muis menerima Rozi di kantornya, Jalan Suka Mulia, Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Pradilan (PuSHPA), Muslim Muis, meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengambil alih kasus pengeroyokan aktivis anti korupsi Fachrur Rozi yang ditangani Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Kasus pengeroyokan ini sesuai laporan No: STPL/21/II/ 2021/SU/RES Sergai pada hari, Kamis 4 Februari 2021. Polres Sergai telah menahan seorang tersangka Fadly Tarigan, yang ditahan karena diantar pengacaranya pada Senin 8 Februari 2021.

"Penanganan kasus ini terkesan tidak mengacu kepada PP No. 2 Tahun 2003 tentang institusi Polri, perlu rasanya Kapolda Sumut Irjen Martuani memerintahkan anggota untuk melakukan BAP ulang," ucap Muslim Muis, Jumat (12/2).

Menurut Muslim, korban sebagai aktivis anti korupsi yang mendapat tindakan penganiyaan lantaran menyuarakan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Sergai. Namun kepolisian setempat terkesan berpihak kepada pelaku suruhan koruptor.

"Artinya, laporan korban yang diterima Polres Sergai sudah memenuhi unsur adanya tindak pidana. Ironisnya, pelaku tidak ditahan atau dibiarkan berkeliaran," ujar Muslim.

Adanya dugaan pembiaran dan terkesan keberpihakan Polres Sergai ke pelaku, membuat korban resah dan merasa keselamatannya terancam. Polisi yang sudah melakukan penyidikan dan memintai keterangan saksi korban dan terlapor, seharusnya bertintak objektif.

"Sekali lagi saya berpesan dan meminta kepada Kapolda Irjen Martuani sebagai pimpinaan tertingi institusi Polri di Sumut, segera mengambil-alih kasus ini agar transparan. Apabila dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak pelanggaran kode etik institusi Polri di Polres Sergai, karena langkah pasti penanganan hukum seolah tidak ada," ungkap Muslim.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi