Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)
Analisadaily.com, Sei Rampah - Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan percaloan kepada masyarakat pencari keadilan.
Seorang praktisi hukum, Ismet Lubis, mengungkapkan ada seorang pencari keadilan di PA Sei Rampah yang menjadi korban percaloan.
Korban diminta mengirim dana sebesar Rp1,5 juta ke rekening atas MS pada tanggal 18 Februari 2021 agar urusannya di PA Sei Rampah segera selesai. Diketahui MS merupakan pegawai honor di sana.
"Perbuatan seperti itu bisa dikategorikan perilaku seorang calo yang diduga sengaja dibiarkan maupun dipelihara oleh petinggi di Pengadilan Agama Sei Rampah," kata Ismet di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Kamis (3/2).
Ismet menjelaskan bahwa penyetoran dana panjar perkara atau Elektronik Surat Kuasa Untuk Membayar (E- SKUM) bagi pencari keadilan di Pengadilan Agama Sei Rampah harus melalui rekening PA Sei Rampah.
Jika ada yang mengirimkan dana panjar perkara melalui ke rekening pribadi, menurutnya itu jelas menyalahi aturan yang mengacu pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
"Ini baru satu yang terkuak, mungkin sudah banyak pencari keadialan di Sergai yang menjadi korban percaloan lewat transfer rekening oknum Pegawai PA Sei Rampah. Oleh karena itu," sebutnya.
"Sangat diharapkan agar pihak penegak hukum di Sergai tidak takut untuk mengusutnya hingga tuntas," tegas Ismet.
Sementara Sekretaris Pengadilan Agama Sei Rampah, Ridwan Affandy Rangkuty saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak mengetahui dugaan percaloan tersebut.
"Kasus ini akan diteruskan ke Humas PA untuk ditindaklanjuti dan dikrosek kebenarannya. Pastinya PA menolak pungli," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan bahwa semua dana yang terkait dengan panjar pekara atau E-SKUM harus dibayarkan melalui rekening resmi atas nama Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Nomor 0665 01 000907 30 1.
"Tidak boleh pencari keadilan mengirimkan dana panjar tersebut ke rekening pribadi pegawai, termasuk juga ke saya," tegasnya.
(MZ/EAL)