Hapus Stigma Jembatan Timbang Sebagai Tempat Pungutan Liar

Hapus Stigma Jembatan Timbang Sebagai Tempat Pungutan Liar
Satu unit truk tampak memasuki jembatan timbang untuk mengukur besar muatan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan bertekad menghapus stigma jembatan timbang sebagai tempat oknum petugas melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap kendaraan yang melanggar muatan.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah, menegaskan saat ini pemerintah sedang mengoptimalkan fungsi dan jembatan timbang, yaitu mengukur, menghitung dan melakukan penindakan bagi kendaraan yang melanggar mulai memberikan surat teguran hingga pemindahan muatan yang berlebih.

Dengan optimalisasi Jembatan Timbang, ia ingin menghapus stigma kalau lokasi tersebut merupakan tempat dilakukannya Pungli. Ini kami tegaskan bahwa bagaimana bisa terjadi pungli, di Jembatan Timbang itu dipasang banyak CCTV. Sehingga jika ada oknum yang melakukan tersebut dapat ditindak.

Jembatan timbang yang berfungsi sebagai alat pengawasan muatan angkutan barang akan dioptimalkan sehingga memiliki fungsi lain. Tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemantauan kendaraan angkutan barang semata

"Saat ini beberapa jembatan timbang juga dikerjasamakan dengan pihak ke tiga untuk rest area sehingga bisa menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar yang disebabkan dengan dibukanya rumah makan ataupun warung-warung yang menjual kebutuhan para supir, dan masyarakat lainnya,” kata Popik.

Popik mencontohkan Jembatan Timbang di Riau yang lahannya dioptimalkan sehingga dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kemenhub membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk mengelola jembatan timbang dengan sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), kerjasama pemanfaatan atau kerjasama sewa," ujarnya.

Dijelaskan Popik, sesuai peraturan, dimensi kendaraan dan muatan harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun karena ada yang melakukan pelanggaran, maka pihaknya melalukan pengawasan, memberi himbauan hingga tindakan tegas kepada sejumlah angkutan yang menyalahi aturan.

“Yang jelas dalam ketentuan jika angkutan barang melebihi batas bawan akan dikenakan teguran, dan kelebihan muatan tersebut bisa disimpan di jembatan timbang atau dipindahkan ke kendaraan lain,” katanya.

(TRY/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi