Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Tahanan di Polsek Pakam

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Tahanan di Polsek Pakam
Rekontruksi kasus pembunahan tahanan di Polsek Lubuk Pakam (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Satreskrim Polresta Deli Serdang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang tahanan di sel Polsek Lubuk Pakam, Rabu (10/3).

Dalam kasus ini, korban Topan Permana (31) warga Gang Bunga Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, dianiaya hingga tewas oleh 13 tahanan lainnya.

Rekonstruksi dipimpin Kanit Pidum, Iptu Natanael Sitepu, didampingi Kasubnit, Ipda Ricardo Bancin, dan disaksikan kuasa hukum tersangka Firnando Pangaribuan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nara Valentina Naibaho dan Daniel Sinaga, serta keluarga korban.

Sementara 13 tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial DH (37), MSAS (24), RSS (15), Ku (34), MHSS, IS (23), APS (25), So (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), Su (23) dan MB (35).

Dari reka ulang 26 adegan itu terungkap bahwa korban dianiaya selama dua hari di sel usai menjalani pemeriksaan. Penganiayaan itu dipicu karena korban merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik mertua dari DH.

Ketika korban memasuki sel tahanan, dia menginjak kaki DH. Seketika DH bersama teman-temannya langsung melakukan penganiayaan.

Petugas yang mengetahui pertengkaran di sel, kemudian membawa korban menjalani perawatan ke klinik terdekat akibat luka yang dialaminya, Sabtu (19/12/2020) pukul 13.30 WIB.

Namun setelah menjalani perawatan, korban kembali dimasukkan ke sel tahanan. Ternyata penganiayaan terhadap korban kembali dilakukan 13 orang tahanan hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala, mulut, hidung dan telinga, Minggu (20/12/2020) pukul 16.30 WIB.

Korban yang ditemukan sudah kritis, kemudian dilarikan petugas ke RSUD Deli Serdang. Namun oleh tim medis korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Sementara orang tua korban, Kamaruddin alias Ucok Kubu (58), mengatakan keberatan atas rekontruksi yang digelar.

Luka robek di bagian kepala dan sekujur tubuh lainnya, menurut Ucok dilakukan para tersangka dengan menggunakan alat atau benda lain.

"Dalam rekontruksi semua pelaku menggunakan tangan, sementara di kepala anak saya ada luka robek, berarti di dalam rekon ini ada yang janggal," tegasnya.

Dengan demikian, Ucok meminta agar rekontruksi diulang sehingga otak penganiayaan dapat terbukti.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi