Pemerintah Aceh Larang ASN Buka Puasa Bersama dan Mudik

Pemerintah Aceh Larang ASN Buka Puasa Bersama dan Mudik
Apel Ramadan pejabat struktural Pemerintah Aceh di Aula Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (15/4) (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun tenaga kontrak (tekon) untuk menghadiri acara buka puasa bersama (bukber) atau halal bi halal yang dapat menimbulkan potensi kerumunan.

Para pegawai juga dilarang bepergian keluar daerah dan melaksanakan mudik sejak 6-17 Mei 2021 serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode tersebut.

Penegasan itu disampaikan Sekda Aceh, Taqwallah, dalam apel bersama seluruh pejabat struktural SKPA serta seluruh pejabat struktural pada Biro Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (15/4).

"ASN wajib proaktif. Kalau ada staf yang ketahuan, atasannya pasti kena sanksi," kata Taqwallah.

Dia mengatakan, para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. Hal ini penting sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Kita berharap ibadah selama Ramadan tetap tenang dan Covid-19 tidak bangkit di Aceh," ujarnya.

Larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 05/INSTR/2021.

Instruksi itu dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri Nomor 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.

Sementara larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tgl 12 April 2021.

Edaran itu diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, perlu dilakukan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam edaran yang diteken Gubernur Aceh Nova, Iriansyah, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA. Itupun dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting. Meski demikian, mereka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sebelum itu, MPU Aceh juga telah mengeluarkan taushiyah tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan pada 25 Maret lalu. Dalam surat itu, MPU meminta Pemerintah Aceh untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, nyaman dan tenang agar masyarakat khusyuk dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

MPU juga meminta kepada pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk menciptakan kenyamanan beribadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

"Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya," demikian bunyi salah satu poin dari Taushiyah MPU tersebut.

Forkopimda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama tentang penyemarakan syiar Ramadhan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Seruan yang diteken bersama oleh seluruh pimpinan Forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha.

Di antara poin penting dari seruan itu adalah ajakan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah.

Pemerintah pusat juga telah menggelar Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam Menyambut Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, secara virtual.

Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri itu diikuti juga Kabinda Aceh, Asops Pangdam Iskandar Muda, Karo Ops Polda Aceh, Perwakilan Kajati dan perwakilan DPR Aceh.

Dari SKPA Pemerintah Aceh hadir Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Kominsa Aceh, Kepala Satpol PP-WH Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Kesbangpol Aceh, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Kepala Biro Isra Setda Aceh serta perwakilan Dinas Perhubungan Aceh.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi