Lebaran 2021, Sebanyak 14.906 Napi di Sumut Terima Remisi, 60 Orang Langsung Bebas

Lebaran 2021, Sebanyak 14.906 Napi di Sumut Terima Remisi, 60 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 14.906 narapidana (napi) beragama islam di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi Hari Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

Dari jumlah tersebut, 60 wargabinaan langsung menghirup udara bebas pada 1 Syawal 1442 Hijriah. Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Sumut, Imam Suyudi.

“Remisi Lebaran tahun 2021 berjumlah 14.906 napi. Perincian Remisi Khusus atau RK I sebanyak 14.846 orang dan RK II ‎sebanyak 60 napi,” kata Imam, Sabtu (8/5).

Diterangkannya, yang menerima remisi dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Untuk narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, kriminal umum 8.779 orang dan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 5.491. Sebanyak 636 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006.

Napi berdasarkan PP 99 Tahun 2012 yang menerima remisi‎ sebanyak 5.491 orang, dengan perincian 5.482 orang narkotika, trafficking 1 orang, dan korupsi berjumlah 8 orang.

Sementara penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut hingga tertanggal 6 Mei 2021 berjumlah 33.142 orang. Perinciannya, napi pria berjumlah 24.657 orang dan napi wanita berjumlah 1.153 orang.

“Tahanan pria 7.089 orang dan tahanan wanita 243 orang. Sedangkan napi beragama islam berjumlah 28.198 orang,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi