Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Masih Banyak Menerima Perlakuan Tidak Layak

Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Masih Banyak Menerima Perlakuan Tidak Layak
D Gurusinga saat sosialisasi Perda No. 5/2021. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih banyak menerima perlakuan tidak layak oleh pihak rumah sakit. Pasien belum sembuh namun sudah dipulangkan. Hanya berselang dua hari di rumah, si pasien pun akhirnya meninggal.

“Bagaimana sebenarnya pelayanan terhadap pasien BPJS PBI, apakah boleh dipulangkan walaupun belum sembuh. Lalu disarankan datang kembali beberapa hari kemudian, apabila penyakitnya bertambah parah,” tanya D Gurusinga terkait pengalaman yang dialami tetangganya, kini sudah meninggal, pada Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2021 yang digelar anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem, Sabtu sore (8/5) di Jalan Sakura V, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan yang dihadiri ratusan warga.

Selain itu, warga Simalingkar B itu mempertanyakan masalah pendataan warga miskin. Banyak warga yang tidak didatangi petugas untuk didata. “Bagaimana warga menyikapinya. Kemana warga mengadu, apakah ke kelurahan atau ke Dinsos,” tanyanya.

Warga lain, Manurung mempertanyakan bagaimana cara mengubah BPJS miliknya yang dulu ditanggung perusahaan menjadi peserta PBI.

Menjawab pertanyaan tersebut, anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem menyebutkan, dalam waktu dekat, Pemko medan akan menggratiskan BPJS kelas III untuk seluruh warga Medan. Untuk warga miskin, pemerintah juga membuat program bedah rumah, Namun di tahun 2020-2021 tidak direalisasikan karena pandemi Covid-19.

Pada Tahun 2021, pemerintah menggarkan Rp2,5 triliun lebih untuk biaya penanggulangan kemiskinan masyarakat di Kota Medan. Kepada warga yang belum terdaftar sebagai warga miskin bisa melapor ke kepling atau kelurahan dan Dinsos agar didata.

Perwakilan BPJS, Dedy dalam kesempatan itu mengatakan peralihan menjadi BPJS PBI bisa dilakukan namun memiliki sejumlah syarat. Terkait pemulangan pasien BPJS PBI, itu berdasarkan diagnosa dokter.

“Apabila dinyatakan sembuh, maka pasien bisa dipulangkan. Namun BPJS tidak pernah menganjurkan agar pasien dipulangkan sebelum sembuh,” ujarnya.

Terkait pendataan warga miskin, perwakilan Dinsos Pardede mengatakan, tidak semua bisa didata petugas. Namun apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan layak masuk ke dalam data miskin, dipersilahkan mendatangi Kepling, lurah atau Dinsos.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi