Sulit Urus SIM, Gerkatin Datangi Kantor Satlantas Medan

Sulit Urus SIM, Gerkatin Datangi Kantor Satlantas Medan
Sutrisno Pangaribuan (kiri) mendampingi Gerkatin ke Kantor Satlantas Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Akibat dipersulit saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kota Medan mendatangi Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Jumat (21/5).

Mantan Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, yang turut mendampingi Gerkatin mengatakan, kedatangan mereka guna mengadukan keluhan para penyandang tunarungu yang selama ini dipersulit saat mengurus SIM.

"Jadi mereka sampaikanlah keluhannya terkait sulitnya mengurus SIM. Bahkan mereka sampaikan terpaksa harus melakukan pengurusan secara ilegal pakai tembak dan yang lain. Saya pikir ini tidak boleh dibiarkan, makanya saya berkomunikasi dengan Kasat Lantas untuk menyampaikan ini secara langsung keluhan mereka," kata Sutrisno.

Sutrisno menuturkan, kejadian ini tidak bisa dibiarkan, mengingat para penyandang tunarungu juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Apalagi selama ini ketika berkendaraan, mereka sering mengalami kejadian yang tidak baik di lapangan.

"Itu yang menjadi tujuan kita. Agar terbuka ternyata mereka juga punya hak yang sama untuk mengurus SIM dengan kita," tuturnya.

Sutrisno menjelaskan, usai menjumpai pihak kepolisian, ada syarat yang telah ditentukan untuk melalukan pengurusan SIM terhadap penyandang tunarungu.

"Kita sama-sama dengar tadi, bahwa sebenarnya salah satu mungkin persyaratan yang membuat berbeda dengan orang yang bisa mendengar adalah bahwa mereka membutuhkan surat dari THT," jelasnya.

Menurutnya hal itu perlu dilakukan agar pihak kepolisian yang melayani pengurusan SIM bisa memahami bahasa isyarat sehingga ketika penyandang tunarungu datang ada yang melayani.

"Masukan kita kepada teman-teman kepolisian tadi. Di dalam unit-unit pengurus seperti ini karena faktanya ada masyarakat seperti ini buat orang yang memahami itu. Jadi ada petugas yang memahami bahasa isyarat sehingga jika mereka datang sudah ada yang melayani, sekarangkan belum ada. Kebutuhan itu harus dipenuhi," ungkapnya.

Sementara Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan, Iptu Andita Sitepu, mengungkapkan syarat bagi para penyandang tunarungu saat melakukan pengurusan SIM.

"Surat keterangan dari dokter spesialis terkait. Misalnya kalau pendengarannya nggak cukup, dia mendapat surat keterangan dari dokter spesialis THT, lampirkan dari situ tidak akan ada yang nolak," katanya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan surat dari dokter spesialis, mereka akan mengikuti proses pada umumnya saat melakukan pengurusan SIM.

"Prosesnya di ikuti, karena sifatnya dia kan kompetisi beda dengan surat-surat yang lain. Tapi kalau SIM kan kompetisi jadi wajib, baru dia bisa mendapatkan SIM itu," tambah Andita.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi