Laporan Kasus Mafia Tanah Mandek, Kuasa Hukum: Kerugian Korban Capai Rp 3 Miliar

Laporan Kasus Mafia Tanah Mandek, Kuasa Hukum: Kerugian Korban Capai Rp 3 Miliar
Laporan kasus mafia tanah di Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli sebidang tanah dengan luas kurang lebih 4 hektare yang dilaporkan ke Mapolda Sumut, hingga kini ngendap selama 4 bulan.

Pelapor atas korban dugaan tindak pidana penipuan kembali menyambangi Ditreskrimum Polda Sumut untuk menanyakan laporan Laporan Polisi No.LP/122/I/2021 SPKT tertanggal 20 Januari 2021, yang diadukannya, Kamis (3/6).

Tim kuasa hukum Sipayung Panggabean dan Partners, Rony Prima Penggabean, yang ditemui di depan Ditkrimum Polda Sumut mengatakan, kejadian ini berawal ketika terlapor yakni AW dan LL (suami istri) ingin menjual tanah miliknya.

Saksi korban yaitu Sohuan mau membeli tanah yang dijual terlapor, namun hanya 1 bidang saja.

Sementara pemilik lahan hanya mau menjual jika tanah yang dibeli 2 bidang atau 2 sertifikat dengan luas lahan kurang lebih 4ha yang terdiri dari 1 bidang dengan luas 17.187m2 dan 22.812 m2.

"Saksi korban pelapor atas nama sohuan mengajak kk iparnya (Ibu Tjin Tjin) untuk membeli ke dua bidang tanah tersebut.

Pelapor dan saksi korban sepakat membeli kedua bidang tanah tersebut dengan memberikan DP dan biaya untuk pembersihan kedua bidang tanah tersebut," ujarnya.

Ketika dilakukan pembersihan kedua bidang tanah tersebut, lanjut Rony, terlapor tidak merasa keberatan dan kedua lahan tersebut memang telah disepakati untuk dijual.

Ketika awal bulan Agustus 2019 saksi korban Sohuan bersama Julianti (istri) mengajak terlapor AW dan LL ke rumah pelapor untuk memberitahukan bahwa tanah yang satu bidang lagi yaitu SHM 75 atas nama AW akan diberikan pada akhir tahun sekitar Desember 2019.

"Akan tetapi hingga saat ini tanah sertipikat SHM 75 yang pernah dijanjikan AW dan LL (terlapor) tidak pernah diterima pelapor. Bahkan pelapor saksi dan korban telah mengeluarkan biaya untuk membuat jalan, membangun listrik dan sudah ada bangunan yg terbangun dengan total kerugian berkisar lebih dari Rp 3 miliar rupiah," katanya.

Pelapor didamping kuasa hukumnya juga mengirimkan surat kepada 1. Dir Krimum 2) Kabid Propam 3) Kabag Wassidik untuk menindaklanjuti Laporan bulan januari 2021. Bahwa saksi dari pelapor dan seluruh bukti juga diserahkan kepada penyidik.

Kuasa hukum terlapor masih menaruh harapan yang besar kepada Polda Sumut yang menangani perkara ini dapat bertindak PRESISI (Prediktif, Responsif dan Transparansi Berkeadilan) dan pelapor mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

Hingga saat ini, lanjut Roni, kepastian hukum pelapor sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan belum mendapat kepastian hukum dikarenakan belum dilaksanakan gelar perkara eksternal sesuai perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Hingga kini belum ada kepastian hukum. Kita sama-sama tahu, saat ini Kapolri membuat program Presisi. Kita berharap Polda Sumut secepatnya menangkap pelaku. Karena sudah beberapa kali saksi dipanggil, begitu juga terlapor, namun hingga saat ini belum ada kemajuan laporan itu," tegasnya.

Rony mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, perbuatannya sudah terjadi actus reus (perbuatannya).

Di mana dibayarkan DP dijanjikan dan diizinkan untuk membersihkan dan membangun fotocopy sertifikat kedua bidang telah diserahkan. Yang kedua Mens Rea (niat jahatnya) juga telah terpenuhi.

"Setelah lahan itu bersih, tiba-tiba dibatalkan secara sepihak dengan satu bidang tanah yang belum diserahkan (2,3 hektare)," ujarnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi