FH UMSU Laksanakan Pengabdian Masyarakat

FH UMSU Laksanakan Pengabdian Masyarakat
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) saat melakukan pengabdian Masyarakat dalam bentuk pemberian penyuluhan hukum dan pembagian sembako kepada warga Kampung Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaksanakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk pemberian Penyuluhan Hukum dan pembagian sembako kepada warga Kampung Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun pada Kamis (10/6).

Mengawali kegiatan yang digelar di pinggiran Sungai Deli tersebut, Ketua Panitia Mhd Teguh Syuhada Lubis mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum dan pembagian sembako ini merupakan sesi ke-2 dari agenda Pengabdian kepada Masyarakat Fahun UMSU 2021.

“Sesi pertama sudah kita laksanakan seminggu yang lalu di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Sedangkan sesi ke tiga rencananya akan kita laksanakan di Kelurahan Belawan Kecamatan Medan Belawan,” katanya, Jumat (11/6).

“Dalam kegiatan ini kita bekerjasama dengan Yayasan Komunitas Peduli Anak dan Sungai Deli (KOPASUDE),” sambung Teguh.

Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr Ida Hanifah menyampaikan, bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah salah satu wujud implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan Fakultas Hukum UMSU.

“Sekarang UMSU menjadi PTS terbaik di Sumut dengan peringkat Akreditasi Institusi A. Dan Alhamdulillah, Fakultas Hukum menjadi salahsatu fakultas unggulan dan favorit yang juga akreditasinya A. Maka sudah menjadi komitmen kami untuk senantiasa bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat, diantaranya lewat kegiatan pengabdian masyarakat ini,” ujar Ida didampingi WD I, Dr Faisal dan WD III Dr Zainuddin.

Ida Hanifah mengucapkan terimakasih kepada segenap warga Kampung Badur yang sudah berkenan bekerjasama menyelenggarakan kegiatan ini.

“Meskipun sekarang masih dalam kondisi pandemi, namun tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif, tentunya dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan,” sebutnya.

Agung Rizki mengucapkan terimakasih kepada Fakultas Hukum UMSU yang telah memilih Kampung Badur di pinggiran Sungai Deli sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatannya.

“Ini suatu kebanggaan bagi kami, mudah-mudahan kedepan hubungan silaturrahim ini akan terus terjalin dan kami do’akan semoga Fakultas Hukum UMSU semakin berjaya menghasilkan lulusan-lusan yang profesional dan memiliki kompetensi serta berguna bagi bangsa dan masyarakat,” ucap Agung.

Lebih lanjut Agung menuturkan, kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting dan bermanfaat bagi peningkatan wawasan masyarakat terkait hukum.

“Apa lagi topik yang diangkat yakni Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak sangat selaras dengan visi dan perjuangan komunitas kita,” kata Agung.

Di akhir acara pembukaan, pimpinan Fakultas Hukum UMSU menyerahkan paket sembako secara simbolik kepada perwakilan warga. Paket sembako ini merupakan sumbangan dari dosen-dosen Fakultas Hukum UMSU yang punya kepedulian sosial dan memiliki empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang terimbas pandemi Covid 19 yang hingga hari ini masih terus berlangsung.

Dalam sesi presentasi penyuluhan hukum, tampil sebagai narasumber 3 (tiga) dosen Fakultas Hukum UMSU, Nursariani Simatupang, Mirsa Astuti dan Hj Asliani Harahap.

Ketiga narasumber secara gamblang menyampaikan kepada ibu-ibu warga Kampung Badur terkait perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.

Para narasumber menjelaskan, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan dan pelbagai tindakan eksploitasi.

Dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, pada hakikatnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu perwujudan hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perhambaan (servitude) atau perbudakan (slavery).

Hak asasi ini bersifat langgeng dan universal, artinya berlaku untuk setiap orang tanpa membedabedakan asalusul, jenis kelamin, agama, serta usia sehingga, setiap negara berkewajiban untuk menegakkannya tanpa terkecuali.

Kegiatan pengabdian masyarakat yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini diikuti juga oleh puluhan dosen Fakultas Hukum UMSU lainnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi