Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu Saat Transaksi

Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu Saat Transaksi
Pengedar Sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Seorang lelaki berinisial UH (31) yang tinggal di Desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi, ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Lawas karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Jarot Yusviq Andito, melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Manimbul Butarbutar, mengatakan pelaku UH ditangkap sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang cukup meresahkan.

"Pada saat akan transaksi narkotika di Desa Sei Korang, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UH yang dikenal sebagai pengedar," kata Agus, Kamis (15/7).

Pada saat digeledah petugas, sambung Agus, ditemukan satu plastik klip transparan berisikan sabu-sabu seberat 0,8 gram. Selain itu polisi juga menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warga hitam tanpa plat.

Selanjutnya UH berserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikenakan Pasal 114 ayat 2 KUHPidana terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan hukuman paling ringan 6 tahun penjara," tukas Agus.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi