Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Deli Serdang Rilis Capaian Kinerja 2021

Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Deli Serdang Rilis Capaian Kinerja 2021
Kajari Deli Serdang, Jabal Nur, didampingi jajarannya memaparkan hasil kinerja tahun 2021 (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Dalam peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 61, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memaparkan capaian kinerja selama Januari-Juli 2021, khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi serta kasus lainnya.

"Sejauh ini banyak perkara yang sudah ditindaklanjuti Kejari Deli Serdang, termasuk kasus korupsi, tindak pidana umum, perdata dan lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur, didampingi Kasi Intelijen Ricardo Marpaung, Kasi Pidum Olan Pasaribu dan Kasi Pidsus Yos Arnold Tarigan di Media Center Kejari Deli Serdang, Kamis (22/7).

Dikatakan Jabal Nur, untuk data kinerja intelijen tahun 2021, ada empat penyelidikan yang dilakukan, antara lain mengenai dugaan KKN di Bank Sumut KCP Galang yang saat ini sudah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kemudian penyidikan dugaan KKN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang serta penangkapan terhadap dua DPO perkara korupsi di PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang.

"Khusus tindak pidana dugaan korupsi di Disdukcapil Deli Serdang, dugaan korupsi pengadaan alat komputer sejauh ini masih tahap penyelidikan," sebutnya.

Menurutnya sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kerugian negara juga masih dihitung pihak berkompeten.

"Saksi-saksi yang diperiksa sudah lebih dari dua orang. Dalam hal ini kami tetap melakukan pemeriksaan termasuk aliran dana. Intinya, siapapun nanti yang terlibat baik ia pejabat dan lainnya akan ditindak tegas," ujar Jabal Nur.

Sementara kinerja bidang pidana khusus sudah melakukan penuntutan dua terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan PDAM Cabang Deli Serdang tahun 2015-2018.

Terhadap terdakwa AS dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan ZS dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 10,8 miliar atau subsider 5 tahun penjara.

Di sisi lain dilakukan penuntutan atas pemalsuan Bea Cukai rokok terhadap tiga orang terdakwa yang merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah dan sudah dihukum penjara.

Untuk kinerja bidang pidana umum, kasus narkotika yang ditangani Kejari Deli Serdang sebanyak 344 orang, oharda 184 orang, kamneg-tibum dan TPUL 95 orang dengan total 623 orang.

"Dari itu terdapat 6 orang tuntutan hukuman mati, 4 putusan hukuman mati dan 3 putusan seumur hidup," ungkapnya.

"Dan banyak lagi data capaian kinerja termasuk bidang barang bukti, bidang perdata dan tata usaha negara. Intinya rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 dilakukan secara sederhana di Kejari Deli Serdang. Ini sesuai dengan arahan pimpinan apalagi kita dilanda Covid-19 ditambah penerapan PPKM," tukas Jabal Nur.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi