Mantan Ketua PKK Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, mengembalikan uang kerugian negara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Pahae - Mantan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 108 juta.
"DMG mengembalikan dan menyetor kerugian keuangan daerah sebesar Rp108.172.412,55 ke rekening negara melalui Bank Sumut tanggal 2 Agustus 2021," kata Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, Kamis (5/8).
Menurutnya kerugian negara sebesar Rp 108 juta yang dikembalikan DMG dengan rincian, pembayaran barang dan jasa dalam kegiatan pelatihan PKK desa se Kecamatan Pahae Julu yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp 39.019.000,00.
Kemudian pajak atas kegiatan pelatihan PKK desa se Kecamatan Pahae Julu ke kas negara sebesar Rp 8.822.412,55,- atas penyetoran pajak PPN dan PPH22 ke kas daerah sebesar Rp 1.150.000,00,-.
"Serta pengembalian uang kegiatan sebesar Rp 59.181.000,00,- atas dokumen pertanggungjawaban berupa bon faktur, nama, tanda tangan, foto dokumentasi, dan dokumen lainnya yang tidak dapat diyakini kebenarannya," sebut Baringbing.
Lebih jauh dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara ini dilakukan setelah petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan atas pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di Kantor Camat Pahae Julu tahun anggaran 2019.
"Laporan pengaduan itu terkait adanya dugaan korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dengan cara melakukan pungutan liar yang dilakukan oleh DMG yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Pelatihan TP-PKK Desa se Kecamatan Pahae Julu TA 2019," ucapnya.
Baringbing menambahkan, DMG diduga telah melakukan pungutan liar kepada seluruh kepala desa yang ada di Kecamatan Pahae Julu dengan modus untuk kegiatan TP-PKK.
Baringbing menyebut, setelah mendapat laporan pengaduan itu, Unit Tipikor Polres Taput selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan setiap orang yang berkaitan dengan perkara tersebut sembari melakukan pengumpulan data.
Kemudian pengumpulan dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan perkara serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Ternyata hasil penyelidikan, sebagian dokumen pertanggungjawaban yang dibuat tidak mengikuti peraturan yang berlaku pada pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan negara dan ada dugaan laporan fiktif," ungkap Baringbing.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DMG mengakui bahwa dirinya yang melaksanakan dan mengendalikan seluruh kegiatan pelatihan TP-PKK desa di Kecamatan Pahae Julu tahun 2019.
Kemudian dirinya juga membuat dokumen pertanggungjawaban keuangan yang merugikan keuangan negara.
"DMG juga bersedia mengembalikan seluruh potensi kerugian negara yang diakibatkannya sebesar Rp108.172.412,55. Pada saat pengembalian dan penyetoran DMG juga didampingi pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara," tandasnya.
(CAN/EAL)