Kejari Simalungun Buru Bendahara Desa Simpang Raya Dasma

Kejari Simalungun Buru Bendahara Desa Simpang Raya Dasma
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun Edison Situmorang (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memburu Bandahara Desa/Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, atas dugaan korupsi. Yang bersangkutan melarikan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 senilai lebih dari Rp 400 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Simalungun, Edison Situmorang mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan atau pulbaket dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk kepala desa.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, disebutkan bahwa Bendahara Desa Simpang Raya Dasma bernama Yobel Panggabean melarikan uang negara.

"Bahwa uang itu dibawa lari oleh bendahara dan sekarang bendahara tidak ditemukan. Kita periksa Pangulu bermarga Pangaribuan untuk menjelaskan ke mana uang itu lari," kata Edison, Kamis (14/9).

Edison menjelaskan, kasus ini sudah diserahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk kelengkapan penyelidikan dan peningkatan ke penyidikan.

"Sudah kita limpahkan ke pidsus. Kita pulbaket dan sekarang di seksi Pidsus sudah dalam penyidikan. Kejaksaan Negeri Simalungun sekarang masih menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten, Simalungun," ujar Edison.

Berdasarkan penelusuran kejaksaan dari media sosial Yobel Panggabean, lanjut Edison, yang bersangkutan terlihat hidup bermewah-mewahan. Ia terlihat liburan ke Bali dan main di tempat hiburan malam Hollywings. Namun sayang, media sosial tersebut telah ditutupnya.

Kejaksaan juga berupaya mencari keberadaan Yobel, namun tak ditemukan di kediamannya.

"Bahan keterangan kami kemarin, dibawa uang itu untuk foya-foya pergi ke Bali, dan di sini kita melihat pengawasan Pangulu yang lemah ya. Makanya kami limpah kemarin perkara ini karena yang berhak penggeledahan Tim Pidsus," ucap Edison.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi