Hari Ketiga PPKM Level IV di Siantar, 3 Ruas Jalan Pintu Masuk Disekat

Hari Ketiga PPKM Level IV di Siantar, 3 Ruas Jalan Pintu Masuk Disekat
Penyekatan jalan di Kota Pematangsiantar (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Sejumlah ruas jalan di Kota Pematangsiantar disekat mulai hari ini, Kamis (12/8) sampai 23 Agustus 2021.

Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar tampak berjaga ditiga jalanan utama yang masuk ke Kota Pematangsiantar.

Penyekatan ini merupakan rekayasa yang dilakukan petugas agar mengurangi mobilitas masyarakat dan pengendara untuk tidak melakukan kunjungan ke pusat Kota Pematangsiantar.

Adapun ruas jalan pintu masuk menuju Kota Pematangsiantar yang disekat yakni Jalan Ahmad Yani (Simpang Rambung Merah). Ruas jalan ini disekat untuk mengurai kendaraan yang datang dari arah Medan.

Kemudian Jalan Asahan untuk mengurai kendaraan yang datang dari arah Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Lalu di Jalan Parapat Simpang II. Akses jalan ini ditutup untuk mengurai kendaraan dari arah Parapat maupun Kabupaten Toba yang masuk ke Pematangsiantar.

Plh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Benny Hutajulu, saat ditemui sedang memantau aktivitas vaksin di Kantor Camat Siantar Utara mengatakan ada 3 titik penyekatan yang dilakukan.

"Penyekatan dari Satlantas Polres Pematangsiantar ada disetting di tiga titik. Personel kurang lebih ada 74 orang," kata Benny Hutajulu.

Lanjut Plh Kapolres, untuk warga luar kota yang hendak menuju ke Pematangsiantar harus mematuhi aturan Instruksi Mendagri No.30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV luar Jawa-Bali.

"Kalau kepingin datang ke Siantar bisa menunjukkan KTP Siantar. Kalau yang warga luar kota, kita mengacu Inmendagri No. 30 Tahun 2021. Itu (warga luar) sudah divaksin atau surat registrasi pekerja," tandasnya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi