Museum Kereta Api Ambarawa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) membuka kembali tempat wisata Indonesian Railway Museum Ambarawa yang selama ini ditutup sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Humas PT KAI Wisata, M Ilud Siregar menyampaikan, terhitung mulai Jumat (27/8) Indonesian Railway Museum Ambarawa dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengunjung dibatasi berusia antara 12-70 tahun, dan pembatasan jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas normal area Indonesian Railway Museum Ambarawa.
Para pengunjung yang ingin berwisata ke Indonesian Railway Museum Ambarawa wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tidak berkerumun, dan wisatawan serta para pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas sekuriti di gerbang pintu masuk, dan kepada petugas loket sebelum melakukan pembelian tiket.
“Kami juga telah menata dan melakukan persiapan untuk membuka kembali tempat wisata Indonesian Railway Museum Ambarawa bagi kunjungan wisata guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung, diantaranya dengan memastikan seluruh pekerja beserta seluruh mitra Indonesian Railway Museum Ambarawa telah melaksanakan vaksin, memasang spanduk dan flyer guna sosialisasi persyaratan kunjungan di Indonesian Railway Museum Ambarawa,” kata Ilud, Minggu (29/8).
“Kami juga mengevaluasi alur pelayanan dan menyiapkan tenaga sekuriti tambahan di gerbang pintu masuk yang bertugas mengecek sertifikat vaksin para calon pengunjung, sehingga meminimalisir terjadinya antrean,” jelas Ilud.
Pembukaan kembali Indonesian Railway Museum Ambarawa diharapkan dapat menjadi pilihan masyarakat untuk bisa berwisata dengan aman dan nyaman, serta memberikan kesempatan kepada para wisatawan yang sudah rindu untuk berkunjung ke Indonesian Railway Museum Ambarawa.
Namun, lanjutnya, dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Semarang selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Semarang, Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Semarang.
(RZD)