Indeks KIP Aceh Peringkat Tiga Nasional

Indeks KIP Aceh Peringkat Tiga Nasional
Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh – Komisi Informasi (KI) Pusat telah menyelesaikan dan menuntaskan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021. Hasilnya, Aceh menempati urutan ketiga terbaik tingkat nasional bersama dengan Bali dan Kalimantan Barat.

Bali berada di urutan teratas dengan akumulasi nilai 83,15, disusul Kalimantan Barat dengan nilai 80,38 dan Aceh di posisi ketiga dengan nilai 79,51.

Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi menyampaikan, Aceh memperoleh nilai 79,51, di atas nilai rata-rata nasional sebesar 71,37.

“Hasil IKIP ini diperoleh setelah dilakukan pertemuan Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum/National Assesment Council),” ujar Arman.

Dia menjelaskan, NAC Forum adalah sarana untuk analisis hasil penilaian IKIP 2021 oleh para Informan Ahli Pusat dan Informan Ahli Daerah juga Pokja (Kelompok Kerja) KI Pusat dan KI Provinsi.

“Hasil analisis data IKIP, penetapan nilai IKIP secara Nasional Tahun 2021 sebesar 71,37 yang diumumkan oleh KI Pusat kepada publik, Jum'at, 17 September 2021 di ICE BSD Tangerang Selatan Banten,” kata Arman.

Lebih lanjut, Arman menjelaskan persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 yang berlangsung selama satu tahun itu, telah berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 10 tahun pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tanah air.

Dengan adanya hasil IKIP Nasional 202I, maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Perolehan prestasi Aceh di bidang Keterbukaan Informasi publik ini, menurut Arman harus diberi apresiasi.

“Berkat dukungan dan kerja sama berbagai pihak, Aceh telah menunjukkan prestasi dan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik di Aceh dan tingkat Nasional,” kata Arman.

Di samping itu, komitmen pimpinan daerah, baik itu Gubernur maupun DPR Aceh yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik juga disebut patut diberi apresiasi.

Arman juga menyebutkan, nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37, menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air berada pada kondisi sedang.

Menurutnya, nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) 34 Provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil penilaian 17 IA Nasional yang memberikan indeks 68,54, penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember.

Dijelaskannya, pelaksanaannya IKIP mengukur tiga aspek penting secara bersamaan. Pertama, dapat mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP, maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

Selain itu ditambahkan, akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya,” ujarnya.

Arman menambahkan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik atau good governance.

“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik,” katanya.

Ditambahkannya, pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Dengan demikian, pemerintah harus transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Ia berharap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Aceh dapat terus ditingkatkan, terutama di Kabupaten/Kota. Salah satu indikator yang rendah dalam IKIP di Aceh adalah dukungan anggaran untuk Komisi Informasi Aceh.

Selain itu, menurut Arman, perlu dilakukan komunikasi dan kolaborasi yang lebih intens dengan berbagai pihak.

“Kami berkomitmen terus mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh, agar transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik menjadi semangat bersama dalam membangun Aceh,” pungkasnya.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi