Bupati Nias Barat Dinilai “Kangkangi” Aturan Terkait Pemberhentian Kadis Kesehatan

Bupati Nias Barat Dinilai “Kangkangi” Aturan Terkait Pemberhentian Kadis Kesehatan
Kantor Bupati Nias Barat (YouTube)

Analisadaily.com, Gunungsitoli - Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, yang memberhentikan Rahmati Daeli dari Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, dinilai bertentangan dengan aturan perundangan-undangan.

Terkait hal itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun langsung ke Pulau Nias meminta klarifikasi. Permintaan klarifikasi oleh KASN kepada Pemerintahan Kabupaten Nias Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Barat, Prof Fakhili Gulo, didampingi sejumlah Asisten, Kepala Bagian, Kepala Dinas dan Kepala Badan Kepegawaian Nias Barat, di Hotel Kaliki, Kota Gunungsitoli.

Sekda Nias Barat ketika dikonfirmasi wartawan usai permintaan klarifikasi oleh KASN, Fakhili Gulo menyatakan, pemberhentian sementara jabatan Kepala Dinas Kesehatan Rahmati Daeli sudah sesuai peraturan dan ketentuan belaku, bila ada yang tidak sesuai silahkan menyampaikan keberatan.

"Menurut kami, yang dilakukan Bupati Nias Barat sudah sesuai menurut hukum dan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, bila ada yang berkeberatan disilahkan, karena itu haknya," ujarnya, ditulis Sabtu (18/9).

Dijelaskan Sekda, pemberhentian sementara terhadap Rahmati Daeli dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat dikarenakan tidak tercapainya penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Barat.

Bahkan dana yang diperuntukkan pada penanganan Covid-19 belum cair sepersen pun, dan adanya pertimbangan lain melalui uji kompetensi terhadap Rahmati Daeli yang telah menduduki jabatan sebagai Kadis Kesehatan lebih dari 5 tahun.

Rekomendasi Secepatnya

Di tempat yang sama, Asisten Komisioner KASN Kusen Kusdiana menyatakan akan memberikan rekomendasi secepatnya terhadap pemberhentian jabatan Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Barat.

"Jika terdapat ketidak sesuaian dari keputusan tersebut maka akan kita evaluasi kembali, dan kita akan sampaikan kesimpulan dari klarifikasi hari ini secepatnya," ungkapnya.

Terpisah, Politisi Partai Perindo Kabupaten Nias Barat, Ruslan Zai kepada wartawan via WhatsApp menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Kepala Daerah yang kurang dari 6 (enam) bulan menjalankan amanah masyarakat.

"Saya sebagai masyarakat Nias Barat dan sebagai seorang politisi kecewa terhadap keputusan Bupati Nias Barat yang sembrono dan tidak taat terhadap aturan perundang-undangan. Kita akui mutasi jabatan terhadap ASN di wilayahnya merupakan kewenangannya, tetapi perlu dikaji dan dipertimbangkan apa yang menjadi dasar hukumnya. Jangan main copot saja," tulis Ruslan kepada wartawan via WhatsApp.

Dijelaskan Ruslan, larangan pergantian jabatan tidak dapat dilakukan kepala daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan 'pergantian' (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan) pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Untuk diketahui, Bupati Nias Barat dilantik menjadi Bupati pada bulan April 2021 lalu, sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat diberhentikan pada tanggal 19 Agustus 2021 dan atas pemberhentian sementara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat nomor: 881-463 Tahun 2021, Rahmati Daeli memohon pembatalan keputusan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara karena diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

(HERS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi