Terlibat Korupsi, Polisi Serahkan Mantan Bupati Labusel ke Kejaksaan

Terlibat Korupsi, Polisi Serahkan Mantan Bupati Labusel ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi yang merupakan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pelimpahan Wildan ke kejaksaan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

"Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II," kata Hadi, Minggu (19/9).

Hadi mengungkapkan penahanan Wildan Aswan Tanjung merupakan bagian dari pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.

"Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap II). Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili," ungkapnya.

Hadi menjelaskan, Wildan terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

"Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman," pungkasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi