Jadi Tersangka, Firli Berharap Azis Syamsuddin Tidak Mangkir

Jadi Tersangka, Firli Berharap Azis Syamsuddin Tidak Mangkir
Ilustrasi - Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

Analisadaily.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Azis Syamsuddin ternyata sudah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dipanggil KPK untuk menghadap penyidik pada Jumat (24/9) besok. Informasi yang dilansir dari detikcom disebutkan Azis sudah berstatus tersangka. Hal itu dibenarkan Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," kata Firli kepada detikcom, Kamis (23/9).

Sebelumnya, Firli mengatakan kedatangan Azis pada Jumat, 24 September 2021, dinantikan penyidik. Dia berharap Azis tidak mangkir.

"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, nama Azis muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi