Pengosongan Rumah Dinas Milik USU, Kabiro Aset: Kita Ikuti Aturan

Pengosongan Rumah Dinas Milik USU, Kabiro Aset: Kita Ikuti Aturan
Proses pengosongan rumah dinas milik USU yang berjalan dengan lancar dan tertib. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Universitas Sumatera Utara (USU) sedang dan akan melakukan pengosongan terhadap belasan rumah dinas yang masa berlaku penghuniannya berakhir.

Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU, Suhardi menyatakan, Biro Aset dalam hal ini hanya menjalankan aturan terkait penertiban dan pengosongan rumah dinas.

“Sebelumnya, beberapa penghuni rumah dinas yang masa berlaku surat penghuniannya telah berakhir, telah menyerahkan rumah secara sukarela ke biro aset,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (30/9).

Namun, ia menjelaskan, ada beberapa penghuni yang meskipun sudah diberikan surat peringatan pertama sampai dengan terakhir, tidak mengindahkan dan tidak bersedia mengosongkan rumah dinas tersebut, sehingga dilakukan pengosongan secara paksa.

Tim Biro Aset sendiri telah mengeluarkan dan menginventarisasi barang-barang di rumah dinas yang dikosongkan serta menempatkannya di depan rumah.

Setelah rumah dikosongkan, nantinya Tim Biro Aset akan memagari rumah dengan seng dan tidak memperkenankan penghuni rumah atau siapapun untuk memasukinya, selain pihak yang berwenang.

Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, MPsi, Psikolog menjelaskan saat ini telah dilakukan pengosongan atas rumah dinas di Jalan A Sofyan No.16 Kampus USU-Padang Bulan, yang selama ini dihuni oleh keluarga Alm. Surman Manik.

Pengosongan disaksikan oleh tim hukum USU, kepala lingkungan, aparat kepolisian, tim keamanan USU.

“Awalnya, Tim Biro Pengelolaan Aset dan Usaha telah melakukan pendekatan persuasif dengan membacakan surat tugas pengosongan rumah dinas yang ditandatangani oleh Wakil Rektor V USU dan meminta penghuni rumah untuk kooperatif serta secara sukarela mengosongkan rumah tersebut,” katanya.

Akan tetapi, penghuni rumah menolak dan tidak memperkenankan tim dari Biro Aset untuk memasuki rumah, sehingga dilakukan upaya paksa dengan membuka pintu gerbang yang dalam kondisi terkunci.

“Akhirnya, penghuni rumah membiarkan dan pengosongan pun berjalan dengan tertib dan damai," ujarnya.

Keputusan pengosongan rumah dinas tersebut juga berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor I/HP/XVI/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang penghunian rumah dinas di lingkungan Universitas Sumatera Utara, yaitu masih terdapat penghuni rumah dinas yang masa berlaku Surat Penghuniannya telah berakhir dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Bila penghuni rumah dinas kooperatif dalam proses pengosongan, pihak Biro Aset akan memfasilitasi transportasi pemindahan barang-barang.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi