Rugikan Negara Rp 9 Miliar

Polda Aceh Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulue

Polda Aceh Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulue
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sanjaya (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Polda Aceh melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekerjaan pengaspalan jalan yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun 2019.

"Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai pagu Rp 12.841.500.000," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sanjaya, dalam keterangannya, Sabtu (2/10).

Sony menyebutkan, pekerjaan yang dikerjakan oleh PT IMJ (inisial perusahaan) tersebut tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak kerja pada tanggal 29 Desember 2019 dan sempat diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020.

Kemudian, lanjut Sony, saat progres pekerjaan baru mencapai 65 persen, penarikan dananya sudah mencapai 95 persen dengan sisa 5 persen retensi.

"Uang yang ditarik sudah melebihi progres pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan. Namun, keseluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen," beber Sony.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kata Sony, 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS selaku kuasa Direktur, IH selaku Pengguna Anggaran (PA), IS selaku PA, YS selaku pemilik pekerjaan, dan MI selaku PPTK.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

Sony juga menyampaikan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp 9.032.187.894.

Adapun kepada tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi