Seorang IRT Ditangkap Usai Mencuri Uang Arisan

Seorang IRT Ditangkap Usai Mencuri Uang Arisan
Pelaku pencuri uang arisan beserta barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Asahan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PL (48) warga Jalan Randu Lingkungan IV Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, ditangkap usai mencuri uang arisan milik korban berinisial BH (53) warga Dusun VI Desa Perkebunan I/II Kecamatan Sei Dadap.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa pelaku diamankan karena melakukan pencurian uang tunai di Dusun VI Desa Perkebunan I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Rabu (6/10) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sambung Kapolres, dari keterangan korban bahwa setelah mengutip uang arisan korban menyangkutkan tas berisi uang tunai sebesar Rp 8 juta diruang shalat lalu korban tertidur kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban dan langsung mengambil uang yang ada dalam tersebut. Melihat uang didalam tas tersebut tidak ada korban teriak meminta tolong dan pelaku langsung kabur dengan membawa uang milik korban.

"Setelah mendapatkan hasil dari CCTV milik warga setempat, tim yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Dian P. Simangunsong SH langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku," ujar Putu, Kamis (7/10).

Selanjutnya Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi awal. "Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian uang di rumah korban," sebut Putu.

Dari tangan pelaku, lanjut Putu mengatakan, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.600.000 sisa dari hasil uang yang dicurinya dan satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4898 VBT warna merah, satu unit helm warna hitam corak pink serta satu jaket Lea warna biru. "Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara," tegas Putu.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi