Polres Tanjungbalai Tangkap Nelayan Pemilik 1 Kg Sabu

Polres Tanjungbalai Tangkap Nelayan Pemilik 1 Kg Sabu
Tersangka pemilik 1 kg lebih sabu-sabu yang ditangkap petugas Polres Tanjungbalai (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Sei Kepayang - Polres Tanjungbalai menangkap seorang nelayan berinisial A (39) karena menyimpan 1 kg lebih sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan, menerangkan tersangka yang merupakan warga Jalan Alpokat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, ditangkap di Dusun II Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Minggu (10/10).

Menurutnya personel Satuan Narkoba Polres Tanjungbala menangkap tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebut ada transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun II Desa Sei Serindan.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dimaksud dengan cara menyamar sebagai pembeli dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika," kata Panjaitan.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung menyergap laki-laki tersebut sembari memintanya menguarkan isi kantong celana. Dari kantong celana kirinya ditemukan bungkusan plastik warna hitam berisi 41,05 gram sabu.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Alpokat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan kembali menemukan 1,13 kg sabu dari dalam kamarnya.

Petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital dari dalam rumah tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

"Saat diintrogasi, tersangka mengaku seluruh barang bukti yang disita petugas benar miliknya," sambung Panjaitan.

Kini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut.

(RM/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi